Senin 01 May 2017 23:31 WIB

Program Amnesti 19 Ribu TKI Belum Diurus

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Joko Sadewo
TKI ilegal yang dipulangkan (ilustrasi)
Foto: Antara/M Rusman
TKI ilegal yang dipulangkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk memperhatikan program amnesti (pengampunan) bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki masalah legalitas. Tercatat TKI yang bermasalah dari sisi legalitas kerja mencapai lebih dari 20 ribu orang.

Dia menambahkan, hingga minggu lalu ketika tim pengawas komisi IX bertemu dengan KJRI Jeddah, jumlah tenaga kerja Indonesia yang mengurus amnesti hanya sekitar tiga ribu orang. "Artinya, masih ada 19 ribu orang lagi yang perlu disegerakan pengurusan amnestinya," ujar Saleh, Senin (1/5).

Menurut pantauan tim pengawas komisi IX, terdapat dua kendala utama yang menyebabkan lambatnya proses amnesti tersebut. Pertama, kurang tersebarnya informasi yang diterima TKI. Hal ini menurut dia disebabkan informasi amnesti tersebut disampaikan melalui jaringan SMS center yang diterima semua operator telepon genggam dalam bahasa Arab.

"Masalahnya, ada banyak tenaga kerja Indonesia yang tidak memahami informasi melalui SMS center tersebut," kata dia.

Saleh mengatakan, KJRI di Jeddah menjelaskan bahwa mereka sudah menyampaikan informasi yang sama melalui sms center dalam bahasa Indonesia. Dia berharap, melalui informasi tersebut semua tenaga kerja Indonesia dapat mendapatkan informasi tersebut.

Kedua, tenaga kerja Indonesia yang hendak mengurus amnesti khawatir tidak bisa kembali lagi ke bekerja di Saudi. Menurut Saleh, rata-rata yang memiliki masalah legalitas tersebut adalah mereka yang bekerja sebagai sopir dan asisten rumah tangga.

"Dengan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke timur tengah, tentu mereka tidak bisa kembali lagi meskipun telah memiliki dokumen lengkap," kata Saleh.

Terkait hal itu, anggota DPR Dapil sumut II ini mengatakan, TKI tentu perlu diberi pengertian khusus. Sebab, menurut dia, bekerja tanpa dokumen lengkap suatu waktu pasti akan menimbulkan masalah. Mengingat setelah amnesti berakhir, pemerintah Saudi merencanakan untuk melakukan tindakan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement