Kamis 20 Apr 2017 17:31 WIB

Ahok Bacakan Pledoi Pekan Depan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan membacakan pledoinya dalam lanjutan sidangnya yang akan digelar Selasa (25/4) pekan depan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. "Oleh karena tuntutan sudah dibacakan dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). 

Terdakwa Ahok pun menjawab setuju akan mengajukan pledoi. "Kami akan ajukan pledoi masing-masing," kata Ahok kepada Majelis Hakim.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Ahok kembali bekerja ke Balai Kota. Kepada wartawan dia mengaku sudah siap dengan pledoi yang akan disampaikannya ke majelis hakim. Namun Ahok tak mau berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya ke tim penasihat hukum. "Tanya pengacaralah (pledoi), enggak ngerti aku. Nanti (aku) baca pledoi aja," kata Ahok.

Terdakwa Ahok pada persidangan agenda pembacaan tuntutan menurut Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti melakukan penodaan agama seperti dalam dakwaan pasal 156 a KUHP. Ahok dituntut dakwaan alternatif pasal 156 KUHP karena melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan dengan tuntuan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Menurut tim JPU , berdasarkan dari fakta hukum selama persidangan berlangsung, disimpulkan tidak adanya niat pejawat tersebut melakukan penodaan agama seperti yang didakwakan oleh JPU. Salah satu faktanya dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan terdakwa seperti pengalaman terdakwa ketika mengikuti pemilihan gubernur Provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022. Menurut JPU tampak bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada.

"Mengingat kesengajaan Pasal 156 a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156 a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," jelas Ketua JPU Ali Mukartono di dalam ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Ali menjelaskan, dalam Pasal 156 a KUHP terdapat unsur dengan sengaja "Jika kita lihat Pasal 4 huruf a UU No 1/PNPS 1965 sebagai penjelasan pasal 165a huruf a KUHP terdapat frase 'semata-mata yang menunjukkan adanya sikap bagi pelaku yang menghendaki terpenuhinya delik'. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," terang Ali.

Sementara dari fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. "Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yang meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana," tegasnya.

Ali menerangkan beberapa pertimbangan yang memberatkan Ahok adalah lantaran perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan.  Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan selama berada di persidangan dan ikut andil dalam membangun kota Jakarta. 

Selain itu, terdakwa juga telah mengaku akan terus berperilaku lebih humanis.  "Timbulnya keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan Buni Yani," tambah Ali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement