Kamis 06 Apr 2017 17:20 WIB

Disebut Terima Aliran Dana KTP-El, Anas: Itu Fiksi, Fantasi atau Fitnah

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyapa wartawan usai memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

Dalam sidang Senin (3/4), mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan saat Anas ingin maju menjadi ketum Demokrat, pengusaha yang terlibat dalam pengadaan KTP-el menyerahkan Rp20 miliar ke Anas untuk dibagi-bagikan sebagai persiapan pemenangan. Uang itu diletakkan di ruangan Nazaruddin.

Nazaruddin kemudian menyerahkannya ke sekretarisnya, Eva Ompita Soraya. Uang itu menurut Nazaruddin lalu dibagikan ke dewan perwakilan cabang partai masing-masing Rp 15 juta, posko pemenangan di provinsi juga diberi uang saku Rp 12 juta, sedangkan 3 juta dolar AS diberikan ke Anas. Uang itu diserahkan ke orang kepercayaan Anas bernama Fahmi.

Dalam surat dakwaan, pengusaha yang mengatur pengadaan KTP-el Andi Narogong pada Juli-Agustus 2010 pernah beberapa kali bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-el.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-el dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Anas lalu mendapatkan sejumlah 500 ribu dolar AS melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian ini merupakan kelanjutan pemberian yagn dilakukan pada April 2010 sejumlah 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Sebagian uang digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung, sebagian lagi diberikan ke anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400 ribu dolar AS dan Mohamad Jafar Hafsah selaku ketua fraksi Partai Demokrat sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Curiser nomor polisi. B 1 MLH. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin juga disebut sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement