Selasa 04 Apr 2017 23:45 WIB

Bogor Kebut Aturan Angkutan Daring

Rep: Taufiq Alamsyah Nanda/ Red: Ani Nursalikah
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor terkait dengan angkutan online (daring) masih dalam tahap perencanaan. Dalam Perwali tersebut Pemkot Bogor berencana melakukan pembatasan angkutan online.

"Nanti Pemkot Bogor berhak menentukan kuota jumlah angkutan online. Perusahaan dan pengemudi angkutan online harus menaati ketertiban peraturan Kota Bogor," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya. Selain itu perwali akan mengatur terkait tempat mangkal angkutan online dan kualitas layanan angkutan online.

Untuk menjaga kondusivitas, Perwali juga akan mengatur terkait larangan mengambil penumpang di jalur angkot. Untuk pembatasan kuota, Pemkot Bogor akan mengundang perusahaan angkutan online untuk mendata dan menghitung kapasitasnya.

"Saya belum memegang data angkutan online di Kota Bogor. Setelah perwali disahkan, kita akan ambil datanya," ujar Bima Arya.

Pemkot beralasan angkutan perkotaan (angkot) memiliki aturan pembatasan jumlah dan standar kelayakan. Maka dari itu, pemkot bersikukuh agar perusahaan angkutan online juga memiliki peraturan yang sama, agar tercipta persaingan yang sehat.

Perwali angkutan online terus dikebut menyusul bentrok antara pengemudi angkutan online dan pengemudi angkot. Selain itu juga terjadi aksi demo dan mogok dari kedua belah pihak yang sempat melumpuhkan aktivitas warga Kota Bogor yang bertumpu pada transportasi umum. Pascabentrok, telah ditandatangani kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berisi 11 butir kesepakatan.

Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Rakhmawati menjelaskan rancangan Perwali angkutan online akan diresmikan minggu pertama bulan April. Draft aturan berisi 11 poin kesepatan yang telah disebutkan, diantaranya adalah mengenai atribut, kuota, tempat mangkal dan titik penjemputan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement