REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik tahun 2010-2011. Hal ini setelah KPK, menetapkan pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus KTP-el pada Jumat (24/3) kemarin.
"Seperti yang pernah KPK sampaikan, kasus KTP-el tentu tidak akan berhenti pada dua tersangka sebelumnya saja. Sekarang kita lakukan penyidikan baru, untuk pengembangan pada pihak lain," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat pada Ahad (26/3).
Menurutnya, pengembangan kepada pihak lain akan dilakukan secara paralel dari penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Andi. Namun demikian, saat ini penyidik masih akan berfokus pada penyidikan kepada Andi.
Ia menyebut dengan penetapan kepada Andi tersebut, KPK mulai menyasar kepada klaster dari pihak pengusaha, setelah sebelumnya hanya pada dua pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. "Kita akan fokus satu tersangka dan dua orang terdakwa ini dulu, kita akan gali lebih jauh karena indikasi peran AA itu cukup luas mulai dari terkait pembahasan anggaran sampai proses pengadaan, kita juga bisa baca beberapa peran tersebut di dakwaan yang sudah disampaikan di persidangan," katanya.
Febri mengungkap, penangkapan dan penahanan kepada Andi juga dilakukan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Padahal diduga keras yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana, serta hal lain juga karena terdapat kebutuhan untuk penyidikan," ujar Febri.
Ia juga menyebut alasan subjektif lain dari penangkapan dan penahanan terhadap Andi. Sehingga penangkapan terhadap Andi ini dapat menguak 'tabir' kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 trilliun tersebut. "Penangkapan terhadap Andi juga sesuai dengan harapan masyarakat agar KPK menuntaskan kasus KTP-el, maka kami ingin ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus ini. Ketika penyidik telah yakin ada dugaan keras AA melakukan tindak pidana, dan sejumlah alasan objektif dan subjektif lainnya, maka dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik menangkap Andi Agustinus pada Kamis (23/3) malam lalu di sebuah restoran di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Pada saat melakukan penangkapan, penyidik KPK juga menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar 200 ribu dolar AS dan membawa dua orang yang bersama Andi. Dari lokasi penangkapan, penyidik kemudian membawa ketiganya ke tiga lokasi penggeledahan di kawasan Cibubur. "Dari lokasi penggeledahan kita kemudian lakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan sampai malam hari kemudian tim membawa tersangka dan adik dan satu orang temannya ke kantor KPK di gedung merah putih sekitar jam 10 lebih untuk kita lakukan pemeriksaan intensif," ujar Febri.