REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga saksi ahli dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya akan dihadirkan pada sidang ke-15. Ketiga saksi ahli tersebut adalah ahli agama islam dari Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, KH Ahmad Ishomuddin.
kedua adalah ahli bahasa yaitu guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati. Ketiga, ahli hukum pidana dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, C.Djisman Samosir.
"Sidang ini mengajukan pemeriksaan ahli-ahli dari tim penasihat hukum," ujar penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Tim kuasa hukum Ahok sudah menghadirkan semua saksi fakta pada persidangan sebelumnya. Untuk persidangan ke-15, pihaknya akan menghadirkan ahli yang meringankan bagi Ahok untuk memberikan keterangan di pengadilan.