Senin 13 Mar 2017 16:02 WIB

Golkar Tempuh Jalur Hukum Klarifikasi Dakwaan Korupsi KTP-El

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan pihaknya menempuh langkah hukum untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik kadernya yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi KTP Eletronik. Idrus juga membantah Golkar mendapatkan Rp 150 miliar seperti yang dicantumkan dalam dakwaan beberapa waktu lalu. 

Maka dari itu, pihaknya telah menugaskan Ketua bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk menindaklanjuti langkah-langkah tersebut. Menurut Idrus, pencemaran nama baik kadernya, termasuk ketua umum Setya Novanto, berpotensi mengganggu elektabilitas partai berlambang Pohon Beringin itu pada pemilihan umum (pemilu) ke depannya. 

“Itu mengganggu, apalagi ke depan momen politik cukup banyak dan besar. Sehingga dari awal kita harus melakukan klarifikasi, tabayun tentang masalah ini," kata Idrus di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/3).

(Baca Juga: KPK Perlu Segera Tetapkan Tersangka Nama Besar Koruptor KTP-El)

Idrus mengakui keluarga besar partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman Golkar dalam dakwaan itu. Begitu juga dengan nama Setya Novanto selaku ketua umum adalah simbol partai sehingga mau tidak mau pihaknya akan mengawal proses hukum itu disertai dengan langkah-langkah agar proses hukum berjalan dengan baik.

Kendati demikian, dia yakin, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan dugaan keterlibatan Golkar dan kader mereka dalam kasus korupsi proyek KTP-el. Kata Idrus Keyakinan itu berdasarkan pada penilain masyarakat yang konsisten menganut azas praduga tak bersalah. Bahkan, kata dia, masyarakat akan cerdas melihat fakta-fakta kasus KTP-el.

“Partai akan terus berkomunikasi dengan masyarakat demi meluruskan tudingan kader Golkar ikut kecipratan uang korupsi KTP elektronik itu,” kata Idrus. 

(Baca juga: Pengamat: Ada Indikasi KPK Blunder dalam Kasus KTP-E)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement