REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan pihaknya belum memberikan sikap terkait wacana hak angket kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Menurutnya PPP akan lebih dulu untuk mempelajari lebih dulu naskah kasus KTP-el yang diusulkan oleh wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah. Namun demikian, kata Baidowi hak angket sendiri merupakan hak politik penuh DPR RI.
“Kita pelajari dulu, naskahnya. Jka alasannya masuk akal dan mendesak, PPP bisa memahami, tapi kalau terkesan politisasi, PPP menolak,” ungkap Baidowi, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/3).
Menurut anggota Komisi II DPR RI itu juga lebih memilih untuk menunggu hasil dari penyelidikan aparat hukum terhadap kasus korupsi KTP-el. Akan tetapi, Baidowi meminta agar aparat hukum dapat bekerja secara objektif, independen dan transparan. Kemudian penyidikan harus berdasarkan bukti kuat, tidak boleh tebang pilih. Maka dengan demikian, Baidowi meminta agar aparat hukum mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
“Kalau tak cukup bukti jangan dipaksakan. sejauh ini PPP tak pernah mnghalang-halangi kinerja aparat hukum,” tambahnya.
Sebelumnya kata Baidowi, Komisi II DPR RI sendiri akan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat untuk menanyakan kasus korupsi proyek KTP-el. Menurutnya itu dilakukan agar kasus tersebut tidak mengganggu pelaksanaan pembuatan KTP-el yang sudah berjalan. Disebutnya, apabila ada dugaan keterlibatan anggota DPR periode lalu, silakan diproses hukum.