REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tidak sependapat dengan usulan hak angket kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) sebagaimana diungkapkan Wakil Keta DPR RI Fahri Hamzah. Menurut Zulkifli, tidak tepat jika penanganan kasus korupsi yang mestinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicampuri oleh DPR RI, meski menyeret nama-nama anggota DPR RI.
"Kok angket? ini urusannya KPK, kok sampai tarik-tarik ke angket," ujar Zulkifli di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/3).
Ia mengatakan, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus KTP-el. Sehingga, kata dia, tidak perlu kemudian menarik kasus hukum tersebut ke ranah politik.
"Biar saja urusan KPK, kalau yang rampok yang maling, KPK urusannya," katanya.
Adapun Zulkifli kembali menegaskan, semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus KTP-el harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya, tidak peduli siapa pun pihak yang nantinya terbukti terlibat, baik kader PAN maupun partai lainnya.
Adapun usulan hak angket tersebut, pertama kali dilontarkan oleh Fahri Hamzah pada Jumat (10/3) lalu. Alasan Fahri atas usulan itu, berangkat dari kecurigaan adanya pihak-pihak yang sengaja memberi keterangan-keterangan tertentu dalam kasus dugaan korupsi KTP-el.
Keterangan itu pun menurut Fahri, lalu dimasukkan ke dalam lembaran negara dan masuk persidangan sehingga membuat perpolitikan nasional kembali ramai.
"Saya malah kepikiran, kalau yang kaya begini begini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," ujar Fahri Jumat lalu.