Ahad 12 Mar 2017 09:06 WIB

DPR Ingin Revisi UU KPK Saat Kasus KTP-El Buktikan Mental Korup

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar meminta KPK bergerak cepat dalam menetapkan tersangka nama-nama politikus besar yang dalam dakwaan disebut menerima aliran dana korupsi KTP-el. Apalagi, menurutnya saat ini aroma serangan balik berupa pelemahan KPK dengan dalih revisi UU KPK mulai tercium.

"Serangan balik ke KPK mulai dilakukan karena itu KPK harus gerak cepat (dalam kasus KTP-el)," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (12/3).

Fickar mengatakan, reaksi DPR yang melakukan sosialisasi perubahan UU KPK membuktikan lembaga tersebut masih dihuni pejabat-pejabat yang bermental korup. Karena itu, orang-orang korup tersebut menurutnya harus bisa diproses hukum supaya DPR benar-benar bersih.

"Reaksi DPR dengan melakukan sosialisasi perubahan UU KPK merupakan indikasi dan pembuktian bahwa DPR masih diisi oleh orang-orang yang bermental korup. Ini harus disikat semua agar DPR menjadi lembaga yang bersih," kata Fickar.

Dakwaan kasus korupsi KTP el mengungkapkan nama-nama besar di dunia perpolitikan Indonesia ikut mencicipi uang haram tersebut. Sebagian dari mereka yang disebut adalah anggota DPR aktif, bahkan di antaranya adalah Ketua DPR, Setya Novanto. Nama-nama yang disebut di dalam dakwaan adalah Setya Novanto, Yasonna Laoly, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, dan lain sebagainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement