Sabtu 11 Mar 2017 19:06 WIB

ICW: Aktor Utama Kasus KTP-El Bisa Diarahkan ke Segelintir Orang

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya gejala-gejala yang bisa membuat kasus proyek KTP elektronik (KTP-el) ini hanya mengarah pada segelintir orang. Akibatnya, aktor utama dalam kasus tersebut tidak terjerat hukum.

"Ada gejala yang harus menjadi warning KPK bahwa ada upaya tertentu untuk melokalisir kasus ini ke segelintir orang, ada yang ingin pasang badan," ujarnya dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/3).

Kewaspadaan terhadap upaya melokalisir kasus KTP-el ini perlu dilakukan agar kasus ini tidak berhenti pada dua orang mantan pejabat Kemendagri yang kini menjadi terdakwa, Irman dan Sugiharto. Sehingga, kasus dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini bisa tuntas.

"Upaya melokalisir ini bisa terjadi, karena pelakunya ingin membuat semacam rekayasa," kata Emerson.

Karena itu, menurut Emerson, KPK harus mampu membuat justice collaborator konsisten dalam kesaksiannya, mulai dari pemeriksaan di KPK hingga persidangan. Sebab, jangan sampai, aktor utama kasus tersebut hanya muncul di dakwaan lalu hilang saat putusan.

"KPK harus menjaga ini, jangan sampai kesaksian dalam BAP beda dalam proses persidangan. Dan ini kita melihat beberapa gejala muncul, ada 3 sampai 5 kasus yang pada akhirnya aktor utamanya lolos dari proses hukum yang dijerat KPK," jelasnya.

Lagi pula, lanjut dia, KPK saat ini terbilang sulit kalau hanya mengandalkan dua alat bukti untuk satu orang yang ingin ditetapkan sebagai tersangka. "KPK sulit sebetulnya kalau andalkan dua alat bukti," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement