Sabtu 11 Mar 2017 16:59 WIB

ICW: Semua yang Disebut Terima Uang KTP-El Berpotensi Jadi Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sidang perdana kasus dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan KPT elektronik (KTP-el) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sidang perdana kasus dugaan Korupsi pengadaan paket penerapan KPT elektronik (KTP-el) tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski banyak nama disebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Namun kenyataannya, baru dua orang yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 Triliun tersebut yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkunmenilai semua nama yang disebut dalam dakwaan kasus tersebut berpotensi menjadi tersangka selanjutnya.

"Jadi kalau saya, siapa saja yang paling potensi menurut saya, semua pihak yang dikatakan menerima sejumlah uang itu potensi untuk jadi tersangka," ujar Tama kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/3).

Namun, hal tersebut baru bisa nama-nama tersebut memang terbukti terlibat dalam proses persidangan.

"Karena hari ini baru sampai di level pembacan dakwaan, upaya pembuktian juga belum dilakukan, padahal itu adalah upaya yang paling kita semua tunggu ya. Mungkin kita baru bisa berikan kesimpulan, setelah betul nggak nama-nama tersebut terbukti di dalam persidangan," jelasnya.

Ia sendiri belum berani mengatakan, apakah tersangka selanjutnya berasal dari kalangan pihak pembuat kebijakan yakni Kemendagri, legislatif maupun swasta. "Saya rasa semua pihak yang disebut, tidak hanya Pak Gamawan, kalau di persidangan terbukti," kata Tama.

Hanya ia mengatakan, kemungkinan proses penetapan pihak lain yang terlibat akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Mengingat untuk membuktikan seseorang juga memerlukan waktu dalam proses di persidangan.

"Setelah ini semua selesai dan berkekuatan hukum tetap nama-nama tadi bisa dibukakan berkas baru, KPK punya tanggung jawab untuk menbuka berkas penyelidikan yang baru terhadap nama-nama tadi itu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement