REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menilai rekam jejak para hakim sidang kasus proyek pengadaan KTP-El perlu ditelusuri. Sebab, ada kekhawatiran aktor utama kasus tersebut bakal lenyap saat pembacaan putusan dan vonis terhadap terdakwa rendah.
"Telisik rekam jejak hakimnya. Ada kasus-kasus yang memang banyak kortingnya, dan aktor utamanya enggak muncul di putusan, tapi kita berharap ini enggak terjadi," kata dia dalam diskusi di daerah Menteng, Jakarta, Sabtu (11/3).
Majelis hakim sidang kasus KTP-El dipimpin oleh John Halasan Butarbutar. Menurut Emerson, di beberapa kasus yang ditangani oleh John, penjatuhan vonis hukumannya hanya memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa. "Di beberapa kasus yang saya cermati dari yang ditangani Pak John, antara tuntutan dengan vonis hanya dua pertiganya. Kita khawatir ini tuntutan ringan dan tak berhasil membongkar keterlibatan aktor-aktor yang disebut dalam dakwaan," kata dia.
Terlebih, berdasarkan catatan ICW, vonis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi selama 2016 rata-rata hanya 2 tahun 2 bulan. Banyak kasus yang vonisnya ringan karena tidak ada keberanian dari hakim untuk memberi vonis yang sama atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Saya khawatir ada pembalasan terhadap kerja-kerja KPK. Komisi V saja sedang diproses atas kasus yang melibatkan Damayanti. Serangan baliknya kemungkinan oleh proses legislasi," kata dia.