REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengaku heran dengan larangan penyiaran secara langsung terhadap sidang kasus KTP-El di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut dia, justru penyiaran live membuat majelis hakim harus menunjukan independensinya.
"Yang saya takutkan adalah justru proses intervensi itu bukan ke KPK-nya, tapi ke pengadilannya," kata dia di sebuah diskusi soal kasus KTP-El di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/3).
Emerson pun heran kenapa larangan itu ditujukan terhadap sidang kasus KTP-El ini. Sedangkan di kasus lain seperti sidang Jessica Kumala Wongso bisa berjalan dengan ditayangkan secara langsung di televisi.
"ICW mengkritik itu, kok hanya di KTP-El saja enggak boleh live. Kok jadinya gini. Padahal itu mencegah hakim bermain-main agar hakim independen," ujar dia.
Selain itu, menurut Emerson, dari sekian kasus korupsi yang disidang di pengadilan, kasus KTP-El inilah di mana hakimnya banyak memberi diskon. Namun, dia tidak merinci seperti apa diskon yang dimaksud. "Dari sekian kasus, ya ini hakim pemberi diskon. Banyak diskon yang sudah muncul di pengadilan," kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melaksanakan sidang perdana kasus proyek pengadaan KTP-el pada Kamis (9/3), dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU dari KPK. Media televisi dilarang untuk menyiarkan sidang itu secara langsung.