Jumat 10 Mar 2017 17:07 WIB

ICW Minta KPK Buktikan Keterlibatan Nama yang Disebut dalam Dakwaan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri).
Foto: Antara
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan keterlibatan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan. "Kita harapkan KPK bisa membuktikan nama-nama tersebut. Kalau belum dibuktikan, KPK belum bisa masuk ke perkaranya. Karena yang sekarang diproses kan baru dua orang," ujar dia, Jumat (10/3).

Tama menambahkan, keterlibatan nama-nama yang disebut dalam dakwaan tentu masih harus menunggu tahap pembuktian di persidangan. Jika terbukti, dan ada putusan inkrah, barulah KPK punya tanggung jawab untuk membuka penyidikan yang baru terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan.

"Tantangan terbesar KPK itu bukan untuk membuktikan dua terdakwa itu, tapi nama-nama yang sudah ada dan disebut dalam dakwaan itu juga bisa dijerat. Kita masih butuh tahapan satu lagi, yaitu konstruksi yang sekarang sedang disidangkan itu bisa dibuktikan oleh KPK," kata dia.

Menurut Tama, jika nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu kemudian diproses oleh KPK secara paralel dengan persidangan, risikonya terlalu besar. Sebab, proses persidangan saat ini belum sampai pada pembuktian. Dakwaan yang disampaikan pun masih harus diuji dan dibuktikan.

"Kalau sudah terbukti, baru itu bisa berjalan. Harus bertahap. Kalau misalnya nama-nama dalam dakwaan itu enggak terbukti. Kecuali KPK punya pendapat lain," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement