Rabu 08 Mar 2017 11:40 WIB

GNPF: Pemaksaan Abang Angkat Ahok Jadi Saksi Tindakan Ceroboh

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Persidangan GNPF Nasrulloh Nasution menilai, pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan tindakan ceroboh dalam sidang ke-13 kasus penistaan agama, Selasa (7/3) kemarin.

Kecerobohan pihak Ahok adalah dalam menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dengan mengganti Analta Amir, sarjana hukum dengan abang angkat Ahok. Ia mengatakan, alhasil abang angkat Ahok itu tidak bisa memberikan kesaksian karena jaksa menyampaikan keberatan yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Pria yang mengaku sebagai abang angkat Ahok ini ditolak kehadirannya sebagai saksi oleh majelis hakim lantaran ketahuan pernah ikut hadir di ruang sidang dan mendengarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya," ujar Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (8/3).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 160 ayat (1) KUHAP telah menggariskan dengan tegas mengenai saksi. Menurut ketentuan ini, saksi yang akan diambil keterangannya dipanggil satu per satu untuk masuk ke ruang sidang.

Saksi yang akan diperiksa tidak dibolehkan mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari saksi saling mempengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri.

"Tindakan ceroboh yang dilakukan pihak Ahok ini justru akan memberatkan posisi Ahok dalam kasus penistaan agama ini. Penolakan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi penasihat hukum Ahok yang sebelumnya selalu sesumbar akan menguliti saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam agar terus mengawal kasus penistaan agama ini. Jangan sampai terjadi pengaburan informasi yang seakan-akan saksi-saksi yang diperiksa melemahkan dakwaan JPU.

Menurut dia, justru sebaliknya sampai sidang ketigabelas ini saksi-saksi yang telah diperiksa baik saksi JPU maupun saksi a de charge, semuanya menguatkan dakwaan JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement