REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengomentari beredarnya surat dakwaan terkait kasus dugaan suap proyek KTP elektronik (KTP-el). Dalam surat dakwaan yang beredar itu, Ganjar Pranowo disebut menerima uang sebesar 25 ribu dollar Amerika yang berasal dari terdakwa kasus suap KPT elektronik saat dirinya masih menjabat sebagai anggota legislatif di Komisi II DPR RI.
"Ada memang, saya disebut. hari ini saya juga dikirim surat dakwaannya, (tertulis) beberapa miliar itu, saya katakan itu tidak benar. Kejutan-kejutan ini menarik saja dijelaskan," tutur Ganjar usai menghadiri kegiatan Rembug Integritas Pelaksanaan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Tingkat Jawa Tengah di Balai Kota Solo pada Selasa (7/3) siang.
Ganjar membantah menerima aliran dana tersebut saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Bahkan kala itu, kata dia, dirinya dipertemukan langsung dengan Maryam S Haryani. Ganjar mengatakan saat itu Maryam juga menampik menyerahkan uang kepada dirinya.
"Saya dikonfrontasi dengan ibu Yani, itu disaksikan dengan dua penyidik. Ditanyakan pada Bu Yani, apa kasih uang ke pak Ganjar, jawabannya tidak saya takut. Jadi mengejutkan kalau saya membaca dakwaan (yang beredar)," kata dia.
Tak hanya Ganjar, dalam surat dakwaan yang beredar itu tertulis sejumlah nama-nama besar yang diduga terlibat kasus tersebut. Beberapa nama pernah duduk di komisi II DPR RI.
"Spekulasi saya, pertama ini dakwaan belum dibacakan kok sudah keluar ya. mungkin hawa politiknya tinggi. kedua, bisa jadi saya terima, tapi hari ini saya menyatakan tidak. Bisa jadi saya tidak terima karena mungkin ketika itu di deliver kepada seseorang tidak disampaikan kepada saya," ujarnya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP elektronik yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugoharto dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Proyek senilai Rp 6 triliun itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.