Selasa 07 Mar 2017 17:07 WIB

KPK Diminta Fokus Tindaklanjuti Pihak yang Kembalikan Uang Kasus KTP-el

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus juga fokus pada 14 orang yang telah mengembalikan total uang Rp 30 miliar terkait kasus proyek KTP Elektronik (KTP-el) itu.

"Ya saya kira nama-nama itu (14 orang) yang harus difokuskan oleh KPK, nama-nama yang sudah mengembalikan. KPK harus melihat sejauh mana indikasi suap dalam penerimaan gratifikasi itu. Itu saya kira yang paling kuat yang harus ditindaklanjuti segera," ujarnya, Selasa (7/3).

Menurut Oce, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika 14 orang itu diusut keterlibatannya dalam kasus proyek KTP-el ini. Yang penting sekarang ini, lanjut dia, yaitu menelisik lebih jauh soal adanya unsur suap dalam penerimaan dana itu.

"Kalau memang itu terindikasi suap atau memenuhi unsur-unsur suap, maka saya kira KPK enggak perlu ragu untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," katanya.

Namun, kata Oce, hal itu harus disertai dengan bukti kuat bahwa ada unsur suap pada 14 orang tersebut. Bagi pihak-pihak yang terindikasi suap, tentu bisa diproses lebih lanjut tanpa harus menunggu dimulainya persidangan kasus KTP-el pada Kamis (9/3) ini.

"Saya kira itu bisa (diproses tanpa harus menunggu sidang)," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan ada pihak-pihak yang telah mengembalikan uang kepada penyidik KPK. Jumlahnya yakni 14 orang yang di antaranya merupakan anggota DPR RI, dengan total Rp 30 miliar. Menurut dia, 14 orang tersebut kooperatif dalam memberikan banyak informasi.

Informasi dari 14 orang itu amat penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang lain. "Dari sebagian informasi yang disampaikan (14 orang) itu kita bisa mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara E-KTP ini," ujar dia.

Terkait 14 orang tersebut yang juga belum diproses oleh KPK, tutur Febri, karena saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dulu proses dan fakta persidangan kasus KTP-el yang berlangsung pada 9 Maret nanti.  "Kami akan pelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga memproses pihak-pihak lain sepanjang ada bukti yang cukup," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement