Ahad 19 Feb 2017 22:24 WIB

Mungkinkah Hasil Pilkada Tasik Digugat ke MK?

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Surat suara Pilkada Kota Tasik
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Surat suara Pilkada Kota Tasik

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugatan sengketa hasil Pilkada yang hendak dilayangkan tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasik Dede Sudrajat-Asep Hidayat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terancam gugur. Sebab terdapat ketentuan mengenai ambang batas selisih suara sebagai salah satu syarat mengajukan gugatan ke MK.

Hal itu diungkapkan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasik Ade Kurnia. Ia menyebut jika selisih suara sebesar satu persen maka gugatan ke MK tak bisa bisa dilakukan. “Kalau selisih suaranya lebih dari satu persen tidak bisa menggugat. Itu normanya,” katanya pada wartawan.

Pernyataan Ade makin diperkuat dengan aturan dasar ambang batas selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 158 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2016 pasal 7. Dalam aturan itu menyebutkan syarat terpenuhinya gugatan soal selisih suara yang berpatokan pada jumlah penduduk.

“Untuk kota dan kabupaten yang jumlah penduduknya antara 500 ribu sampai satu juta berlaku selisih satu persen. Maka kalau hasil pleno suara nanti lebih dari satu persen, Pilkada Kota Tasikmalaya tidak bisa digugat,” ucapnya.

Sampai saat ini, ia menjelaskan rekapitulasi suara secara manual masih berada di tingkat kecamatan dan akan menuju tingkat kota per 21 sampai 23 Februari 2017. Paslon baru diperbolehkan mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK selama tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU Kota Tasikmalaya.

Diketahui, berdasarkan hasil hitung KPU Kota Tasikmalaya dari total 1.124 TPS dengan C1 pasangan nomor urut satu Dicky Candra-Denny Romodni memperoleh 22.55 persen atau 85.524 suara. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Budi Budiman-Muhammad Yusuf 40.05 persen atau 151.921 suara. Adapun pasangan nomor urut tiga, Dede-Asep 37.40 persen atau 141.890 suara. "Dengan begitu terjadi selisih sekira 2,65 persen antara peraih suara terbanyak Budi-Yusuf dengan Dede-Asep," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement