Selasa 07 Feb 2017 18:22 WIB

Polisi Dinilai tak Bisa Bubarkan Aksi 112

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir (kanan) bersama Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti.
Foto: Republika/Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir (kanan) bersama Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menegaskan akan membubarkan aksi 11 Februari 2017 atau 112. Iriawan mengatakan, pembubaran yang akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, polisi tak bisa membubarkan aksi yang akan digelar 112 sepanjang sesuai dengan undang-undang. Jika polisi melakukan tindakan represif, dikhawatirkan massa akan melakukan perlawanan. “Ini bisa menimbulkan masalah baru,” ujar Mu’ti kepada Republika.co.id, Selasa (7/2).

Mu’ti mengimbau polisi lebih melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog dengan massa aksi. Pasalnya, tugas mereka untuk menjaga keamanan bukan memantik permusuhan.

Mu’ti menambahkan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Kendati demikian, Muhammadiyah lebih menganjurkan warganya tak ikut turun pada aksi 112.

Muhammadiyah mengimbau warganya untuk lebih fokus kepada pembinaan umat melalui pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Di samping itu, Mu’ti menegaskan, saat ini yang dibutuhkan agar semua pihak situasi menjadi kondusif.

Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112 mendatang. Mereka berencana akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI, kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement