Ahad 05 Feb 2017 14:20 WIB

Soal Isu Melaporkan SBY, Ini Kata Pengacara Ahok Humprey Djemat

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humprey Djemat, mengatakan, rencana pelaporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal fitnah penyadapan baru sebatas komentar.

"Itu baru komentar salah satu penasihat hukum dan belum diputuskan," kata Humprey kepada Republika.co.id,  Ahad (5/2).

Pada Sabtu (4/2) di sebuah forum diskusi, salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, mengancam akan melaporkan presiden keenam RI itu karena dinilai telah melakukan fitnah atas tudingan penyadapan.

"Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum punya hasil penyadapan, itu bisa saja memfitnah karena enggak ada penyadapan. Itu memfitnah kami, bisa saja kami laporkan,'' kata Tommy.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat SBY merasa kesal lantaran dalam sidang penistaan agama namanya disebut-sebut dan diduga terlibat percakapan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Baca juga, SBY Minta Jokowi Berikan Penjelasan Ihwal Penyadapan Ini.

Kemudian, SBY menduga percakapannya telah disadap. Presiden keenam RI tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

Ahok sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok, ia bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY karena informasi percakapan tersebut hanya didapat dari situs media online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement