Selasa 31 Jan 2017 07:39 WIB

Ini Saksi yang akan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada hari ini.

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Rian Ernest mengatakan,  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU.

"Yang pasti si Ibnu Baskoro yang sudah mangkir tiga kali. Kalau Dahliah Umar,  beliau saksi yang dihadirkan JPU, mungkin karena korelasi dakwaan JPU apakah di Pulau Pramuka pak Ahok berkampanye, mungkin karena itu dihadirkan," jelas Rian Ernest kepada wartawan, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin (30/1).

Selain itu, sambung Rian Ernest,  akan ada juga dua saksi fakta yang merupakan warga Kepulauan Seribu yakni dua orang nelayan Pulau Panggang, Sahbudin dan Jaenudin. Rian berharap, kehadiran saksi fakta dapat meringankan kliennya.

"Lihat saja kan tadi pas bapak ke pulau, warga oke-oke saja, semoga saksi dapat jelaskan apa adanya yang dialami sebenar-benarnya saja," kata Rian.

Ihwal kehadiran Ma'ruf Amin nanti, Rian mengaku belum mengetahui kepentingan apa Ketua MUI tersebut dihadirkan. "Belum tahu saksi apa," ucap Rian Ernest.

Baca juga, Zulkifli Hasan: Peradilan Jangan Main-Main di Sidang Ahok.

Pada hari ini, terdakwa Ahok menjalani sidang lanjutan kedelapan di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. JPU mendakwa Ahok  dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menilai Ahok dengan secara sengaja menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement