Selasa 10 Jan 2017 14:15 WIB

PPP Usul Ada Pasal yang Antisipasi Capres Tunggal

PPP
PPP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan adanya pasal di dalam pembahasan revisi UU Pemilu terkait antisipasi kemungkinan calon presiden tunggal dalam perhelatan pemilu 2019. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidlowi mengatakan fenomena terjadinya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah bukan tidak mungkin bisa terjadi dalam pemilihan presiden.

"Karena itu, PPP dalam DIM (daftar inventaris masalah) fraksi sudah mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres tunggal. Jikapun pilpres hanya diikuti satu pasangan, proses pemungutan suara tetap dilakukan, misalnya melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen," katanya, Selasa (10/1).

Selain itu menurut dia, PPP juga mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres adalah 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil pemilu 2014. Hal ini diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensiil.

Ia mengatakan dalam minggu ini fraksi-fraksi di DPR akan menyerahkan daftar inventaris masalah RUU Pemilu. Menurut dia, salah satu pembahasan yang dimungkinkan untuk didiskusikan adalah terkait pengaturan pemilihan presiden, karena selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pilpres juga harus memgantisipasi munculnya capres tunggal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement