Selasa 10 Jan 2017 11:03 WIB

KPK Kembali Periksa Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR RI Setya Novanto usai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) periode 2011-2012.

"Ini kan dalam menindaklajuti ada hal-hal yang masih kurang, semuanya saya serahkan kepada penyidik," kata Setya Novanto di gedung KPK, Selasa (10/1).

Setya Novanto yang biasa dipanggil Setnov itu datang didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, Rudy Alfonso, dan Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua untuk Setnov dalam kasus yang sama setelah sebelumnya ia diperiksa pada 13 Desember 2016. Saat itu, Setnov mengaku memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek KTP-el.

"Alhamdulillah, saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan," kata Setnov pada 13 Desember 2016.

Pada 2011-2012 saat proyek KTP-el berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.

Selain Setnov, hari Selasa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam penyidikan perkara yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement