Selasa 10 Jan 2017 09:09 WIB

Saksi yang akan Diperiksa di Sidang Ahok

Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Antara/POOL/Irwan Rismawan
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kelima hari ini melanjutkan pemeriksaan saksi pelapor.

Belum diketahui saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini. Namun Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, salah satu pelapor dalam kasus itu, menyatakan akan menjalani pemeriksaan hari ini.

Menurut Pedri, selain dia ada empat saksi lain yang diperiksa, yakni Irena Handono, Muh Burhanudin, Ibun Baskoro, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Sementara Ahok mengaku siap menjalani sidang lanjutan yang mungkin bisa berlangsung sampai delapan jam. "Mungkin bisa lebih (dari delapan jam) ya karena saksinya lima, lebih banyak," kata calon gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mengatakan bahwa sebelum sidang dia akan mempelajari berita acara yang telah disiapkan oleh tim penasihat hukum.

Dalam sidang 3 Januari, lima saksi dari jaksa diperiksa yakni Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.

Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan Desember, membuat beberapa orang melaporkan dia ke polisi dan membuat dia menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement