Ahad 25 Dec 2016 12:39 WIB

Napi Korupsi tak Dapat Remisi Natal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah narapidana kasus korupsi beragama kristen tak mendapat remisi khusus dalam perayaan Natal 2016 ini. Hal ini karena para napi korupsi tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satunya, napi yang terjerat korupsi.

"Yang tidak dapat remisi diantaranya O.C Kaligis, Robert Tantular, Anggoro Widjoyo," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi kepada wartawan, Ahad (25/12).

Menurut Akbar, salah satu syarat dalam PP tersebut yang harus dipenuhi adalah justice collaborator alias pelaku bekerjasama dengan penegak hukum guna pengungkapan kasus yang sedang dijalaninya. Para narapidana tersebut diketahui tidak mendapatkan justice collaborator.

"Mereka belum mendapatkan JC sebagaimana yg dipersyaratkan dalam PP 99 tahun 2012," kata dia.

Diketahui, OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap yang melibatkan hakim PTUN Medan, yang hukumannya diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara dan kini mendekam di LP Sukamiskin. Sementara Robert Tantular merupakan terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century yang juga diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara dan untuk Anggoro Widjojo adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

"Demikian juga remisi khusus ini juga tudak diberikan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup seperti Andrian Woworuntu," kata Akbar.

Adapun dalam perayaan natal, sebanyak 6.707 narapidana di Indonesia mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkap pemberian remisi khusus kepada narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Ahad, 25 Desember 2016. Yasonna menyebut, dari 6.707 narapidana, 79 mendapatkan remisi khusus II atau remisi langsung bebas.

"Jadi ada 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Ahad (25/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement