Selasa 20 Dec 2016 12:22 WIB

Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Sela Sidang Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12)
Foto: Republika/Pool/Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, Dwiyarso Budi Santiarto memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sela pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada Selasa (20/12).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12) pekan depan dengan agenda sidang keputusan sela di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada hari ini, agenda sidang adalah mendengar pendapat dari Jaksa Penuntut Umum terkait nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya pada Selas (13/12) pekan lalu.

Dalam pendapatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Menurut Ali, sangat tidak tepat bila terdakwa mengajukan eksepsi di persidangan.  Seharusnya, terdakwa mengajukan hal tersebut dalam sidang pra-peradilan. 

"Keberatan terdakwa dan kuasa hukum terkait penetapan tersangka yang tidak sesuai proses hukum dan melanggar HAM, menurut kami adalah merupakan domain Polri. Kalau memang penetapan tersangka tidak sesuai, seharusnya diajukan pada sidang pra-peradilan bukan pada tahap eksepsi," tegas Ali.

JPU juga keberatan dengan pernyataan terdakwa serta tim kuasa hukum terkait proses hukum yang dianggap terlalu cepat dan di luar kebiasaan. "Proses hukum atas nama terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Waktu 14 hari tidak wajib dipakai seluruhkan. Berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan sesui pasal 136 KUHAP," jelas Ali.

"Sehingga berdasarkan analisa dan yuridis yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum tidak berdasar hukum dan pantas ditolak," tegasnya.

Setelah pembacaan pendapat JPU, tim kuasa hukum terdakwa, Tri Mulyadi sempat ingin mengajukan tanggapan dari pendapat JPU. Namun, permintaannya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim. 

Baca juga, PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok.

"Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat JPU sudah diatur dan mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda  putusan  pada Selasa (27/12), dengan permintaan terdakwa tetap hadir," tutup Dwiyarso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement