Jumat 18 Nov 2016 18:02 WIB

MUI akan Terus ‎Kawal Kasus Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok). "Kasus ini murni soal hukum bukan karena masalah pilkada, bukan masalah etinis atau karena beda agama. Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum," ujar Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat M. Cholil Nafis, Jumat (18/11).

Untuk itu, MUI mengajak masyarakat mempercayakan kasus itu pada proses hukum. "Berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional," kata Cholis.

MUI sendiri sudah menyelesaikan pekerjaannya, yakni memberi penjelasan pendapat dan sikap keagamaan hukum Islam berkenaan dengan dugaan penistaan agama untuk menjawab dari permintaan fatwa. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai majelis agama Islam di Indonesia.

Namun, saat ini MUI telah menyerahkan masalah ini kepada proses hukum yang sedang berlangsung. MUI berharap masalah ini beralih dari jalanan ke pengadilan, dan dari lapangan hijau ke meja hijau.

"Secara institusi dan secara resmi MUI tidak terkait dengan demo yang telah berlangsung dan yang akan datang. MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo," kata dia. MUI juga tidak menuntut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok untuk ditahan atau tidak ditahan karena itu adalah kewenangan penegak hukum.

(Lihat juga foto-foto pertemuan MUI dengan Kapolri: Kapolri Kunjungi MUI)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement