REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) melaporkan calon pejawat gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tuduhan massa aksi 4 November dibayar.
Berdasarkan pantaun Republika.co.id, ibu-ibu berjilbab tersebut datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berada di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (18/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
Wakil Ketua Pembina TPM, Achmad Michdan mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum terhadap belasan ibu-ibu tersebut karena ibu pengajian merasa tersinggung dengan pernyataan Ahok yang menuduh bahwa massa aksi 4 November menerima uang Rp 100 sampai Rp 500 ribu.
"Komunitas Muslimah untuk kajian Islam ini melaporkan tuduhan Ahok yang mereka-mereka ini ikut demo, di mana mereka dianggap menerima bayaran Rp 100 sampai Rp 500 ribu," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Achmad melanjutkan, pada kenyataannya ibu-ibu pengajian tersebut mengikuti aksi damai itu dengan ikhlas untuk menuntut keadilan terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan mengutip Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Ini tentu saja ibu-ibu yang ikhlas karena keyakinannya untuk melakukan pembelaan Alquran dan merasa tersinggung, dan sesuai dengan petunjuk kami bahwa keberatan itu diatur dalam pasal 310 dan 311," katanya.
Achmad mengatakan, Ahok tidak hanya akan dilaporkan dengan pasal tentang fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, tapi juga akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Karena ini juga dibawa media asing, TV ABC media Australia, tentu saja ini menjadi fitnah terhadap mereka sehingga terekspos di media internet dunia. Oleh Karena itu kita laporkan juga unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.
Berdasarkan laporannya tersebut, pria berkopyah putih itu meminta agar polisi dapat menahan Ahok terkait kasus yang baru mencuat itu. Sebab Ahok telah kembali melakukan tindak pidana, padahal sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Saudara Ahok sudah harus ditahan, oleh karena kalau kemarin alasan sementara penahan itu hal yang diatur dalam KUHAP, bahwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan bukti, dan terakhir tidak mengulangi tindak pidana. Maka ini telah terjadi adanya pengulangan tindak pidana, menurut hemat kami yang seyogyanya penyidikan ini kemudian akan menjadi bagian lain terhadap upaya penahanan Ahok terhadap kasus penistaan," jelasnya.
Achmad bersama timnya datang ke Polda dengan membawa berbagai macam alat bukti yang diserahkan ke polisi, di antaranya berupa video dalam bentuk CD dan foto yang memuat wawancara Ahok dalam media Australia tersebut.
Kemudian, ibu-ibu pengajian tersebut memegang foto-foto tersebut, termasuk Sekjen Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI), Rika Hendrawati. Rika pun membantah keras bahwa massa aksi yang mengikuti aksi damai 4 November tersebut dibayar, termasuk jamaahnya.
"Itu yang kami tuntut. Karena sudah jelas-jelas ketika kami datang, kami tanpa dibayar, kami mengeluarkan biaya sendiri (saat demo 4 november). Artinya kalau ada tuduhan seperti ini, ada kerugian materi dan nonmateri yang kami rasakan," ujar Rika.
Rika menjelaskan, KMKI memiliki jamaah yang banyak berada di Jakarta dengan menaungi beberapa majelis taklim, baik yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. "Kantor kami di Cikini. Kami juga sering mengadakan kajian-kajian setiap pekan," ucapnya.