Selasa 01 Nov 2016 11:53 WIB

Polri: Kasus Ahok tidak Ditunda

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi membantah bila ada informasi yang menyebut kepolisian menunda kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait video dugaan penghinaan Alquran di Kepulauan Seribu. Penundaan itu disebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menegaskan, kepolisian sebenarnya tidak pernah memikirkan menjadikan Perkap itu sebagai dasar hukum. "Kita di dalam belum memikirkan penundaan dan gunakan Perkap itu, itu yang memancing wartawan," jelas Boy, dalam salah satu diskusi 'Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama' di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).

Dengan adanya informasi tersebut, menurut dia, akhirnya kepolisian mencari lagi Perkap tersebut. Namun, Boy menegaskan dalam kasus dugaan penghinaan agama dari video Al Maidah ayat 51 ini belum ada yang dikait-kaitkan dengan Perkap pada waktu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Boy pun berharap apapun proses hukum yang berjalan, ini bagian dari penegakkan hukum, jadi penyelesaian secara hukum adalah penyelesaian terbaik. Ia meminta publik serahkan kepada penyidik yang akan memeriksa para saksi dan terlapor. "Kita mohon bisa diberikan waktu untuk sampai gelar perkara," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement