Kamis 06 Oct 2016 18:36 WIB

Pembangunan Bandara Kulonprogo Dipercepat

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.
Foto: yogyayes
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bandara baru di Kulonprogo direncanakan sudah bisa beroperasi pada tahun 2019 mendatang. Oleh karena itu, akan dilakukan langkah percepatan untuk penyelesaian bandara baru tersebut. Langkah percepatan ini di antaranya terkait proses pembayaran ganti untung dan pelaksanaan relokasi di lapangan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Israwadi pada wartawan usai mendampingi Direktur Utama, Direktur Teknik, serta Pimpinan Proyek Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta PT Angkasa Pura I beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/10). 

Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta PT Angkasa Pura I, R Sujiastono, mengatakan proses relokasi warga terdampak pembangunan bandara akan segera diselesaikan agar mereka segera memiliki tempat tinggal yang baru. Sementara itu, terkait pembayaran ganti untung diharapkan akhir Oktober sudah selesai. "Kami akan berkoordinasi dengan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional-Red)DIY," katanya

Proses pembayaran tahap pertama ganti untung sejak 14 September hingga kini yang sudah terealisasi sekitar Rp 1,9 miliar. Sujiastono mengatakan, tahap pertama pembayaran ganti untung sekitar Rp 2,2 triliun. Sedangkan yang sudah terealisasi hingga Rabu (6/10) kemarin sekitar Rp 1,9 triliun. "Jadi masih sekitar Rp 250 miliar yang belum terbayarkan," ujarnya.

Berlarut-larutnya proses ganti untung tersebut antara lain dikarenakan ahli waris yang belum lengkap, sedang menunaikan ibadah haji, dan berkas-berkas yang belum lengkap. "Kalau berkas belum lengkap, belum bisa diteruskan oleh BPN," katanya.

Terkait masalah ahli waris yang belum lengkap, Sujiastono mengungkapkan hal itu harus diselesaikan di internal. Kalau belum selesai juga dan masih masuk dalam obyek sengketa, maka harus dilakukan konsinyasi.  Menurut dia, pembayaran ganti untung tanah Pakualaman menunggu pembayaran ganti untung milik warga selesai semua. "Ini permintaan Paku Alam X," tuturnya.

Akan tetapi apabila hal itu belum selesai karena warga tidak mau menerima ganti untung maka pembayaran ganti untung tanah Paku Alaman akan segera diselesaikan. Menurut Sujiastono, setelah pembayaran selesai nanti BPN akan menerima serah terima hasil yang kemudian akan diberikan kepada Angkasa Pura. Setelah itu, lanjut dia, BPN akan langsung memperoses sertifikasi. "Paralel dengan sertifikasi, kita mengajukan groundbreaking," katanya.

Sujiastono mengatakan, groundbreaking bandara baru tersebut ditargetkan akan dilakukan akhir November mendatang. "Kami mengharapkan edukasi dari teman-teman media agar masyarakat yang sudah menerima ganti untung memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Sementara itu pihak yang berproses di pengadilan tidak menuntut terus dan menganggu proses percepatan pembangunan bandara," katanya menambahkan.

Ia juga mengatakan, 14 hari setelah musyawarah seharusnya gugatan warga ke pengadilan ditolak. Hingga saat ini, terdapat 100 warga yang menggugat ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya gugatannya dikabulkan. "Kami melakukan kasasi dalam upaya maksimal untuk tidak mengurangi pengeluaran negara," tuturnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement