Jumat 23 Sep 2016 17:21 WIB

Ikut Pilgub DKI, Sylviana Harus Mundur dari PNS

Sylviana Murni.
Foto: Dok. Pribadi
Sylviana Murni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan akan segera memproses surat pengunduran diri Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni.

Sylviana harus mundur dari jabatannya dan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI karena telah memutuskan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Prosedurnya adalah, beliau (Sylviana Murni) menyatakan mengundurkan diri, kemudian mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada kami (BKD)," kata Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri langsung dari Sylviana Murni. Segera setelah surat tersebut diterima oleh BKD, maka akan langsung diproses.

Lebih lanjut, dia mengatakan Sylviana akan resmi berhenti sebagai PNS DKI setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, setelah resmi ditetapkan sebagai cawagub oleh KPU DKI Jakarta, maka beliau juga resmi berhenti sebagai PNS DKI. Makanya, surat pengunduran dirinya harus cepat dikirimkan," tutur Agus.

Nantinya, dia mengungkapkan jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata akan ditempati oleh pelaksana tugas (Plt) untuk sementara waktu.

Baca juga,  Cak Imim: Agus Yudhoyono-Sylviana, Wajah Baru Harapan Jakarta.

BKD akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menentukan pejabat yang akan menjadi Plt tersebut.

Seperti diketahui, putra pertama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang diusung koalisi empat partai, yaitu Partai Demokrat, PAN, PPP dan PKB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement