Senin 05 Sep 2016 16:41 WIB

Kawasan Karst Indonesia Dinilai Semakin Rusak

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Nur Aini
Bukit karst.
Foto: Antara
Bukit karst.

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Pakar Karst UGM, Eko Haryono mengungkapkan sekitar 9,5 persen dari 155 ribu kilometer persegi kawasan karst di Indonesia sudah rusak. Kerusakan terjadi akibat aktivitas penambangan batu gamping dan alih fungsi lahan.

Menurutnya, faktor utama kerusakan karst muncul dari konsekuensi desentralisasi kewenangan, khususnya dalam perizinan pertambangan batu gamping.  Adanya desentralisasi kewenangan tersebut membuat peraturan-peraturan pengelolaan karst dari pemerintah pusat jadi tidak efektif. Meskipun sudah ada peraturan terkait penetapan kawasan karst, implementasinya malah sering berlawanan dengan kebijakan politis kepala daerah yang memegang kewenangan pengelolaan.  “Kawasan karst sebenarnya mempunyai karakteristik yang hampir sama  dengan kawasan lindung di satu daerah. Namun akibat kebijakan desentralisasi, fungsinya bisa berubah jadi kawasan budi daya,” kata Eko, di Sleman, Yogyakarta, Senin (5/9).

Selain itu, persoalan perlindungan kawasan karts muncul karena belum adanya peraturan perundangan yang mengatur operasionalisasi konservasi bentang alam di Indonesia. Peraturan yang ada lebih mengatur pada konservasi biodiversitas dan budaya. Padahal saat ini banyak pengajuan izin pertambangan batu gamping di Jawa yang berkontribusi terhadap kerusakan karst. “Sifat industri berbasis batu gamping yang cenderung mendekatkan pasar dengan bahan baku menyebabkan investor saling berlomba untuk menginvestasikan industri pertambangan batu gamping di Jawa sehingga kerusakan kawasan karst banyak terjadi di Pulau Jawa,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asia Union of Speleology (AUS) itu.

Eko menyampaikan setidaknya 20 persen dari total luas 1.228.538,5 hektare bentang alam karst di Jawa mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi di sejumlah daerah. Adapun kerusakan terbesar terjadi di Jawa Timur, diikuti Jawa Barat lalu Jawa Tengah dan DIY.

Upaya pelestarian karst dinilai penting, karena selain berfungsi sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih, kawasan karst juga menjadi daerah penyerapan karbon. Bentang alam karst mampu menyerap karbon yang mencemari udara dalam jumlah besar, yaitu 13,482 Giga gram per tahunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement