Rabu 17 Aug 2016 16:55 WIB

Antasari Azhar Dapat Remisi

Antasari Azhar
Foto: antara
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendapatkan remisi maksimal selama enam bulan di peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71.

"Pak Antasari tahun ini menjalani tahun ke-7, sehingga mendapat remisi umum maksimal yaitu enam bulan," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi di Jakarta, Rabu (17/8).

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di lapas Tangerang.

Pada 2016 terdapat 3.528 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71.

Jumlah itu merupakan bagian dari total 82.015 narapidana yang menerima remisi. Terdapat 78.487 narapidana menerima pengurangan hukuman (RU I) yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya, 24.450 orang menerima remisi 1 bulan, 23.013 orang menerima remisi 2 bulan, 17.926 orang menerima remisi 3 bulan, 7.392 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi 6 bulan.

Jumlah warga binaan yang menghuni 477 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 199.390 yang terdiri atas 131.964 orang narapidana dan tahanan sebanyak 67.426 orang.

Wilayah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul wilayah Sumatera Utara sebanyak 8.191 warga binaan dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement