REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh taksi berbasis aplikasi daring atau online agar melakukan uji kir atau uji kendaraan bermotor.
"Kan sudah sesuai dengan kesepakatan, taksi-taksi online harus melakukan uji kir. Jadi, sama seperti taksi-taksi lainnya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (1/8).
Menurut Ahok, sesuai dengan kesepakatan bersama, apabila taksi online tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, maka akan ditangkap.
"Kalau taksi-taksi online tidak melakukan uji kir, maka akan kami tangkap kemudian kami kandangkan mobilnya ketika sedang beroperasi di jalan. Makanya, taksi online harus uji kir," ujar Ahok.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang diberlakukan bagi seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah ibukota, tidak terkecuali bagi taksi online.
"Selain itu, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengemudi taksi online," ungkap Ahok.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mengandangkan sebanyak 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor. Sejumlah kendaraan berbasis aplikasi online tersebut ditindak di sejumlah lokasi, diantaranya Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online, baru 1.521 unit yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.