REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta berkonsentrasi merealisasikan 60 inovasi daerah yang belum sempat dirampungkan pada 2015. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan ada 120 inovasi daerah yang dirumuskan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi pada tahun lalu.
Namun, baru 60 yang bisa dijalankan. Tahun ini, Pemkot fokus menjalankan sisa 60 inovasi yang sempat tertunda. Sebanyak 120 inovasi dari 93 SKPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut di bawah pembinaan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 2015.
Beberapa inovasi yang sudah dijalankan dan kemudian terpilih untuk dipublikasikan secara nasional oleh LAN, di antaranya sistem informasi manajemen barang persediaan yang dikembangkan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD), gerakan Kampung Panca Tertib dari Dinas Ketertiban, "Home Bussines Camp" dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian, serta program Samsu Cakep dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk menyusun basis data per wilayah.
Meski fokus untuk merealisasikan inovasi yang sempat tertunda, Kris tidak melarang jika ada SKPD atau instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang melahirkan inovasi-inovasi baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa melakukan inovasi kelembagaan karena masih menunggu penetapan peraturan pemerintah mengenai inovasi daerah.
Di dalam rancangan peraturan pemerintah tentang inovasi daerah, disebutkan bahwa untuk melakukan inovasi di bidang kelembagaan dibutuhkan semacam badan penelitian pengembangan yang tugasnya memberikan rekomendasi. "Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta belum memiliki badan penelitian pengembangan. Oleh karena itu, inovasi di bidang kelembagaan belum bisa dilakukan," katanya.
Salah satu contoh inovasi di bidang kelembagaan yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah membentuk Kantor Pengelola Taman Pintar sebagai pengembangan dari bidang pendidikan. "Jika ingin melakukan inovasi di bidang kelembagaan maka harus menunggu peraturan pemerintah yang baru. Dimungkinkan tahun depan baru bisa dijalankan," katanya.