Jumat 22 Jul 2016 13:02 WIB

Pekerja Asing Harus Terdata dan Berizin

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Foto: wordpress
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar mengatakan, masuknya pekerja asing ilegal ke Indonesia dapat dicegah dengan penguatan sistem dan penegakan hukum. Oleh karena itu para pekerja asing yang berada di Indonesia harus terdata dan memiliki izin.

"Wilayah Indonesia yang luas dan terbukanya investasi asing di berbagai bidang seharusnya membuat pemerintah memperhatikan pekerja asing ilegal dengan serius," katanya, Jumat (22/7).

Keberadaan pekerja asing memang tidak bisa terhindarkan seiring dengan masuknya investasi asing di Indonesia. Namun keberadaan mereka harus terdata sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.

"Jika hanya pekerja kasar dan tak terdidik, hanya akan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi. Pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap pekerja dalam negeri saat menerima segala jenis investasi asing yang hadir di Indonesia," kata dia. Pemerintah, ujar Rofi, jangan hanya berpikir investasi dan menarik dana. Namun malah  menafikan sumber daya manusia dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement