Selasa 19 Jul 2016 02:10 WIB

Bima: Kalau tak Tegas, Kawasan BNR Jadi Sumber Kemaksiatan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bima Arya Walikota Bogor
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bima Arya Walikota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Salah satu tempat hiburan malam (THM) yaitu diskotek Club 31 di Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) belum lama ini disegel oleh Satpol PP Kota Bogor. Setelah penyegelan tersebut, kawasan perumahan tersebut diminta tertib.

Wali Kota Bogor Bima Arya juga menegur pihak pengelola manajemen BNR mengenai perizinan THM di wilayah tersebut. “Itu kawasan (BNR) yang kalau kita tidak tegas akan jadi sumber kemaksiatan. Memang memang mereka sudah sadar juga jika kawasan itu harus ditertibkan,” kata Wali Kota Bima Arya, Senin (18/7).

Sebelumnya, diskotek Club 31 juga disegel karena habis masa izin gangguan (HO) di kawasan perumahan tersebut sejak 2013 silam. Bima menyatakan kawasan terpadu di selatan Kota Bogor tersebut lebih teratur.

Peredaran minuman keras di kawasan tersebut juga harus dihentikan agar menjaga ketertiban lingkungan. “Sekarang di atas jam 12 malam tidak boleh buka. Penerangan juga belum cukup di sejumlah titik,” tutur Bima.

Sementara itu, pemilik diskotek Club 31 mengaku perizinan gangguan (HO) sudah dalam proses. “Sudah diurus kembali perizinanya namun memang terbentur libur lebaran sehingga tersendat penyelesainnya,” ungkap General Manager Club 31, Rindra Pramadyo.

Rindra juga sudah mengetahui, pengelola perumahan BNR sudah diminta oleh Pemkot Bogor membuat posko pemantauan. Kedepannya, posko tersebut akan dijadikan lokasi bagi kepolisian dan pihak BNR untuk patroli bersama.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement