Sabtu 04 Jun 2016 00:34 WIB

PKS Merasa UU Pilkada tidak Adil

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
muzamil yusuf
Foto: OldApp
muzamil yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKS Almuzzammil Yusuf mengatakan tak masalah anggota DPRD dan masyarakat mengajukan judicial review terhadap Undang-undang (UU) Pilkada, yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.

"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini, kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat, (3/6).

Ia menjelaskan, FPKS tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

"Menurut kami keputusan itu tidak adil," ujarnya.

Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi tergganggu independensinya sebagai aparatur negara.

Kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap UU.

"Sejauh DPR menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki," jelasnya.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang tidak setuju terhadap norma dalam UU tersebut, kata Muzzammil, MK dapat melakukan judicial review terhadap pengajuan masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut.

DPR tidak mengurangi atau melawan keputusan MK karena sudah ada yurisprudensi MK membatalkan atau merevisi putusan yang sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement