Jumat 27 May 2016 21:16 WIB

Ketua MA Akui Berkerabat dengan La Nyalla

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ilham
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti.

"Memang saya punya hubungan kekeluargaan. Dia itu adalah keponakan saya secara langsung," kata Hatta Ali kepada wartawan usai menghadiri acara Peresmian Masjid Ulul Azmi di Kampus C Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (27/5).

Meski demikian, dia tidak mau dikaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelit La Nyalla. Termasuk dua kali kemenangan sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla.

Menurutnya, sebagai Ketua MA, dia berusaha menempatkan diri sebagai penegak hukum. "Saya sama sekali tidak punya pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat hukum," kata Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga tersebut.

Menurut dia, hubungan kekeluargaannya dengan La Nyalla, tidak membuat dia mengintervensi kasus Ketua PSSI tersebut. Hatta berkomitmen untuk menjaga profesionalisme. "Saya sama sekali tidak ada pemikiran sedikit pun untuk mencampuri hal-hal yang bersifat masalah hukum," ungkapnya.

Hatta juga meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum dan praperadilan La Nyalla sesuai kewenangan penegak hukum. Dia enggan berkomentar mengenai dua kali kemenangan La Nyalla dalam praperadilan. "Itu sepenuhnya kewenangan hakim. Tentu saya minta semua baik hakim maupun jaksa untuk bekerja secara profesional," katanya.

Ia juga menyesalkan jika terdapat penegak hukum yang mencari kambing hitam dengan menyatakan kemenangan praperadilan La Nyalla berkaitan dengan hubungan kekeluargaan. Ia meminta masyarakat maupun penegak hukum agar tidak mencari kambing hitam.

Pada Senin (23/5), La Nyalla kembali memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tunggal Mangapul Girsang menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 tidak sah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement