REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedai Nasi Uduk Babi Buncit yang berada di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, dinilai bisa mengecoh konsumen yang beragama Islam. Meski pemilik telah meletakkan spanduk bertulis Nasi Uduk Babi Buncit, ada kemungkinan konsumen tak memperhatikannya.
"Karena masyarakat tahunya nasi uduk itu halal. Jadi, begitu tidak melihat tulisan itu, ya langsung makan saja," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/5).
Begitu juga terhadap menu-menu lain di kedai tersebut. Meski kedai yang hanya buka pada Jumat, Sabtu, dan Ahad ini juga menjual nasi uduk ayam, maka makanan tersebut akan menjadi haram. "Ketika ada salah satu unsur atau cara penyajiannya tidak halal, maka makanan yang halal pun akan menjadi tidak halal," kata Ikhsan.
Menurut dia, nasi uduk adalah makanan tradisional yang jauh dari kata tidak halal. Sejauh ini, nasi uduk dibuat secara tradisional dan dipasarkan oleh para pedagang yang terbuat dari bahan-bahan halal. Dengan masuknya penjualan nasi uduk yang dicampur daging babi, maka bisa merugikan pedagang lain.
"Ini maknanya harus diluruskan karena khawatir nanti terkontaminasi, dari nasi uduk yang pengertiannya halal menjadi barang yang merugikan," ujarnya. Dampaknya pun akan berpengaruh pada perekonomian pedagang kecil, khususnya pedagang nasi uduk.
Baca juga, Halal Watch akan Menyurati Pemilik Kedai Nasi Uduk Babi Buncit
Halal Watch tidak melarang pemilik kedai berjualan asal tidak menggunakan "label" makanan yang sudah melekat di kehidupan masyarakat, seperti nasi uduk, nasi kapau, nasi kuning, dan sebagainya. Ikhsan mengatakan, sudah ada beberapa putusan pengadilan tentang kegiatan serupa semacam itu. Majelis hakim menyebutnya sebagai praktik perdagangan yang tidak adil.
Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran foto Nasi Uduk Babi Buncit menghebohkan jagat media sosial. Yang membuat foto ini menjadi perhatian adalah sang pelayan dalam foto tersebut mengenakan kerudung.