Selasa 24 May 2016 09:52 WIB

Perda Miras Cegah Tindakan Kejahatan

Minuman keras
Foto: wartakota
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sekretaris Dewan Pembina Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak, Deden Mauli Darajat menegaskan peraturan daerah (perda) mengenai minuman keras atau minuman beralkohol efektif untuk mencegah tindakan kejahatan di masyarakat.

"Karena itu, kami berharap perda minuman keras tidak dicabut sehubungan pemerintah akan mencabut 3.000 perda karena menghambat investasi," kata Deden di Lebak, Selasa (24/5).

Selama ini, perda minuman keras efektif untuk mencegah kriminalitas, seperti pencurian, pemerkosaan hingga pembunuhan. Sebab, kata dia, minuman keras bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan sehingga membuat kondisi keamanan di masyarakat tidak kondusif.

Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Perda Nomor 6/2003 tentang Pelarangan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan dan Penyaluran Minuman Keras. Penetapan perda tersebut diantaranya larangan penyaluran minuman keras beredar di warung-warung maupun pertokoan. Bahkan, saat ini minuman keras yang memiliki alkohol tinggi di Kabupaten Lebak tidak ada.

"Kami minta pemerintah tidak mencabut Perda itu karena bisa melindungi masyarakat, termasuk anak-anak dari ancaman kejahatan seksual," katanya.

Menurut dia, pengaruh minuman keras cukup membuat keresahan masyarakat karena anak-anak muda begitu mudah untuk mendapatkan miras di warung-warung, lokasi hiburan maupun pertokoan.

Maraknya minuman keras tersebut tentu dapat menimbulkan kasus kejahatan-kejahatan di masyarakat meningkat, mulai pencurian, pemerkosaan sampai pembunuhan. Namun, saat ini kasus kejahatan yang menonjol di Kabupaten Lebak selama kurun 10 tahun sudah tidak ada lagi setelah diterbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Norma Kesusilaan serta Pemakaian, Pembuatan dan Penyaluran Minuman Keras.

"Kami menilai perda itu dapat mencegah perbuatan kejahatan yang bisa menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat," kata pimpinan Ponpes Modern Zam-Zam itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement