Kamis 12 May 2016 16:31 WIB

Reklamasi Disegel, Ahok: Hanya Sedikit Menyimpang dari Amdal

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham
Papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Papan penyegelan di Pulau C dan D Proyek Reklamasi, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki ikut mengomentari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyegel Pulau C dan D yang merupakan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.

Pria yang biasa dipanggil Ahok itu meminta para pengembang segera memenuhi sejumlah persyaratan agar lolos uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebab, Ahok menyebut adanya kesalahan teknik reklamasi yang mengakibatkan proyek itu tak sesuai Amdal.

"Kalau enggak salah, mereka diminta memperbaiki cara teknik kerjanya dalam waktu 120 hari. Supaya mirip dengan kajian Amdal dan aturan. Persoalannya adalah, teknik reklamasinya salah, agak sedikit menyimpang dari Amdal, itu saja," katanya, Kamis (12/5).

Ahok mengaku mendukung penuh tindakan penyegelan itu karena proyek reklamasi yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah (KNI) tak memenuhi analisis Amdal. "Saya kira penyegelan ini sesuai karena dianggap melanggar. Kerja di lapangan tidak sesuai dengan Amdal yang ada," katanya.

Diketahui, keputusan pemberhentian sementara proyek reklamasi Pulau C dan D tertuang dalam Surat Keputusan nomor SK.35/MLHK/Sekjen/Kum/9/5/2016 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya. Atas keputusan itu, PT KNI wajib memenuhi perizinan dokumen lingkungan yang diminta oleh pemerintah. Jika sudah dipenuhi maka proyek reklamasi bisa dilanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement