Rabu 11 May 2016 17:19 WIB

KLHK Jatuhi Sanksi Administrasi Dua Perusahaan Reklamasi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Angga Indrawan
Bangunan ruko yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk ,Jakarta, Rabu (4/5).  (Republika/WIhdan Hidayat)
Bangunan ruko yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk ,Jakarta, Rabu (4/5). (Republika/WIhdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggulirkan sejumlah dokumen terbaru sebagai alat menghentikan sementara kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Penghentian sementara kegiatan reklamasi tersebut merupakan sanksi administratif paksaaan pemerintah terhadap dua perusahaan yakni PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa.

"Dengan dijatuhkan sanksi ini, otomatis seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan Pulau D harus dihentikan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LIngkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers, Rabu (11/5).

Reklamasi boleh kembali dilakukan ketika perusahaan terkait memenuhi perintah-perintah perbaikan. Perintah tersebut, kata Ridho, misalnya yang tertuang dalam SK 354/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Selain itu SK tersebut juga memerintahkan agar membatalkan rencana kegiatan reklamasi pulau 1 (E).

Demikian juga untuk kegiatan reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa. Kegiatannya harus dihentikan sampai dipenuhinya perintah-perintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungannya seperti tercantum dalam SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

KLHK menegaskan kegiatan reklamasi Pantura Utara Jakarta telah memenuhi unsur kerusakan lingkungan hidup dan keresahan masyarakat. Karenanya Meneri LHK melalui Keputusan Menteri LHK menggulirkan sejumlah surat yakni Surat Keputusan Menteri LHK dengan nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C), Pulau 2a (D) dan Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.

Digulirkan pula Surat Keputusan Menteri LHK dengan SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa Pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Surat keputusan selanjutnya yakni bernomor SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Pulau 2b (C), Pulau 2 a (d) dan Pulau G serta Pembatalan Rencana Reklamasi Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK, San Afri Awang menjelaskan, isi dari SK yakni penegasan pada wewenang yang harus dilakukan terkait dengan tindak lanjut dari sanksi administratif terhadap dua perusahaan terhukum. Wewenang tersebut terkait penerbitan izin lingkungan yang baru oleh Gubernur DKI Jakarta serta supervisi dan pengawasan bersama antara KLHK bersama dengan Pemerintah DKI Jakarta.

"Latar belakang dikeluarkannya tiga SK Menteri LHK  ini adalah karena persoalan reklamasi pantai utara memerlukan penanganan yang khusus dari KLHK," kata dia. Reklamasi telah menimbulkan masalah serius dan telah dilakukan pemeriksaan dokumen AMDAL. Pemerintah telah pula memeriksa langsung kegiatan reklamasi secara langsung dan terbukti telah telah terjadi pelanggaran izin.

Tindak lanjut persoalan reklamasi didasari ketentuan Pasal 73 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang izin Lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini dapat diberlakukan apabila Pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pusat dalam kondisi tersebut dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan.

"Perintah perbaikan yang dimaksud adalah bahwa kedua perusahaan ini diperintahkan untuk memperbaiki dokumen lingkungan dan izin lingkungan," lanjutnya. Di mana, perbaikan mesti lebih memperhatikan unsur-unsur perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh reklamasi dan rencana peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial.

Perlu pula diperhatikan soal keterkaitan dengan kemungkinan rencana-rencana National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Ia mencakup mitigasi sumber material urug serta memasukkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement