REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memperingatkan kepada masyarakat bahwa larangan terhadap paham komunisme dan pembubaran PKI masih berlaku hingga saat ini, setelah maraknya aktivitas yang mengangkat isu komunisme.
"Sebenarnya sudah ada Ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 yang mengatur tentang larangan paham-paham komunisme dan pembubaran PKI, sehingga sampai hari ini masih berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa.
Pramono mengatakan Presiden telah melakukan rapat bersama sejumlah pejabat negara membahas masalah kegiatan berkaitan dengan komunisme dan penggunaan atributnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo serta Kepala BIN Sutiyoso serta pejabat TNI melakukan pertemuan membahas maraknya aktivitas dan pengenaan atribut yang menunjukan identitas PKI atau komunisme semakin meningkat.
Kapolri mengatakan aparat keamanan juga menemukan beberapa aktivitas yang berkaitan dengan komunisme.
Badrodin mengatakan Presiden Jokowi mengarahkan aparat untuk menggunakan pendekatan hukum sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menangani aktivitas atau atribut yang berbau komunisme.
"Ini tadi disampaikan Pak Presiden, pendekatannya adalah pendekatan hukum karena masih berlaku Tap MPRS kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999," ujar Kapolri.
Regulasi tersebut mengatur larangan kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme, leninisme, serta marxisme.
Petugas keamanan akan melakukan langkah hukum terhadap masyarakat yang diduga menyebarkan ajaran komunisme baik dalam bentuk atribut kaos, simbol-simbol maupun film.
Kapolri mengatakan selain Polisi, pengawasan di lapangan terhadap kegiatan-kegiatan berbau komunisme akan dibantu oleh aparat TNI.