Kamis 28 Apr 2016 13:18 WIB

DPRD DKI tak Mau Masukan Izin Reklamasi ke Raperda, Ini Alasannya

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik (kanan) memasuki lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik (kanan) memasuki lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kembali diperiksa terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta.

Saat tiba di KPK, Taufik mengatakan persoalan suap tersebut karena soal pelaksanaan izin reklamasi. Menurut Taufik, pihaknya belum setuju lantaran Perda tersebut adalah soal tata ruang dan bukan soal izin.

"Perda soal tata ruang, perda tata ruang bukan soal izin reklamasi. Nah kita nggak mau masukin izin," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan,  Kamis (28/4).

Ia mengakui, terkait izin reklamasi sudah dikeluarkan lebih dulu oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sendiri. Sehingga tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam perda. "Izin udah keluar jadi kita nggak perlu masukin ke situ dong," ujar Taufik.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, KPK menetapkan anggota DPRD DKI yang juga Ketua Komisi D Mohamad Sanusi sebagai tersangka. Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka beserta personal assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement