REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil alias Ipul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap pria remaja DS.
"Agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rahantoknam di Jakarta, Kamis (21/4).
Joseph menuturkan rencananya agenda sidang mantan suami penyanyi Dewi Persik itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB namun tergantung kesiapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Joseph mengatakan sidang Saipul Jamil akan dilakukan secara tertutup bagi umum karena terkait dengan tindak pidana pencabulan atau asusila.
Sebelumnya, anggota Polsek Kepala Gading meringkus Saipul Jamil di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 25/12 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (18/02).
Polisi menangkap Saipul berdasarkan laporan dari remaja DS yang mengaku dicabuli penyanyi tersebut. Saipul juga dilaporkan seorang remaja lainnya berinisial MD ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus yang sama.