REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso mengatakan, pemulangan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akan mengikuti mekanisme yang berlaku secara internasional.
"Nanti pemulangannya berdasar mekanimse internasional dan hukum Cina," kata Sutiyoso kepada wartawan di Berlin, Ahad malam, waktu Jerman.
Ia menyebutkan, Kemenlu akan berperan dalam upaya pemulangan Samadikun dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Cina. "Ini perlu waktu, tapi sudah under control," katanya menanggapi pertanyaan kapan Samadikun akan dipulangkan ke Indonesia.
Ia menyebutkan, selain mengejar Samadikun, Pemerintah Indonesia juga mengejar buron lain yang saat ini mencapai 33 orang. Dalam kesempatan itu, Sutiyoso menyampaikan permintaan maaf karena tidak merespon telepon dari wartawan terkait tertangkapnya Samadikun pada 14 April 2016.
"Saya akan buka kalau sudah ketemu dan lapor Presiden, tadi saya sudah lapor, perburuan para buron sudah jadi kebijakan Jokowi-JK, sebagai pembantu saya merespon kebijakan ini," katanya.
Ia menyebutkan, sesuai UU Nomor 17 tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar Samadikun. "Dia mantan komisaris utama Bank Modern, buron BLBI sejak 2003, padahal sudah inkrah dan memiliki utang Rp 169,4 miliar dan vonis empat tahun," katanya.