Jumat 15 Apr 2016 13:58 WIB

BNN Musnahkan Barang Bukti dari 14 Pengungkapan Kasus Narkotika

Rep: c35/ Red: Maman Sudiaman
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (28/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Temuan kasus pengedaran gelap narkotika paling banyak terungkap pada bulan Maret ini. Terhitung sebanyak 10 kasus, yaitu dari kasus ketiga hingga kasus kedua belas yang tertangkap di Bekasi, Depok, Jakarta dan Surabaya.

Adapun pada kasus kesembilan melibatkan tujuh tersangka. Para tersangka di antaranya berinisial AC, MJ, F, UM, MSH, MW, dan APP, yang kesemuanya merupakan Warga Negara Indonesia. Mereka ditangkap pada Jumat (18/3) di halaman parkir Hotel Aruni, Jalan RE Martadinata RT 006/ RW 004, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Barang Bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu seberat 39.606 gram.

Kasus kesepuluh, merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 11.023,5 gram yang didapat dari tersangka lima tersangka. Di antaranya adalah I alias Ade, SH alias Agam, FR alias Radir, MA alias Din, dan IK alias Amin. Para tersangka diamankan di area parkir Indogrosir yang terletak di Jalan Sisimangaraja KM 6,3 Amplas, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (18/3).

Kemudian pada kasus kesebelas petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.985 butir. Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka inisial AZ alias Ade alias Asep dan AL, yang keduanya merupakan Warga Negara Indonesia. 

"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. AZ alias Ade alias Asep diamankan di Jalan Til Exit Tomang KM 02, Jakarta Barat, sedangkan AL diamankan di area parkir sebuah mall yang berada di kawasan Gunung Sahari, Jakarta, pada Kamis (24/3)," tutur Kepala BNN Budi Waseso di garbage plant - sanitation PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Jumat (15/4).

Tersangka pada kasus keduabelas ditangkap di Tangerang, yaitu sebuah hotel yang berada di Jalan Marsekal Surya Darma, Tangerang, Banten. Tersangka berinisial LWS tersebut diketahui berkewarganegaraan Taiwan. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 2.460 gram. 

Pada kasus ketiga belas petugas mendapatkan barang bukti yang cukup banyak dari satu tersangka berinisial M alias Achin. Barang bukti yang didapat berupa sabu seberat 21.425,98 gram, serta pil ekstasi sebanyak 44.849 butir. Achin ditangkap petugas pada Jumat (1/4) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto KM 7,8 Medan, Sumatera Utara. 

Selanjutnya kasus keempatbelas terungkap pada Senin 4/4) lalu. Barang bukti yang didapatkan dari penangkapan tersangka berinisial H dan A tersebut berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.839 gram. Tersangka yang keduanya adalah WNI itu diamankan petugas di Jalan Bulungan, depan Polsek Gunung Tabur, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement