REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman membenarkan soal kabar pemecatan Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diunggah di website resmi PKS.
Dalam keterangan perkara pemecatan Fahri Hamzah tersebut, Sohibul menjelaskan kronologi perkara yang membuat Fahri Hamzah harus menerima sanksi dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS. Di penjelasan tersebut, Sohibul menyebutkan Majelis Tahkim sudah memutuskan untuk menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) tanggal 11 Maret 2016.
Keputusan Majelis Tahkim dituangkan dalam putusan nomo 02/PUT/MT-PKS/2016. “Menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera,” tulis Sohibul, Senin (4/4).
Selanjutnya di poin penjelasan terakhir, tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya pada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan aturan dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, tanggal 23 Maret 2016, DPTP PKS melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Puncaknya, Presiden PKS akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) yang baru berupa pemecatan pada Fahri Hamzah.
“Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya (ke Fahri Hamzah),” ujar Sohibul.